PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 3
BAB 3 — PENGGUNA SENJATA API
(1) Anggota Polisi Pamong Praja yang dapat menggunakan senjata api meliputi: a. Kepala Satuan; b. Kepala Bagian/Bidang;
c. Kepala Seksi; d. Komandan Pleton; dan e. Komandan Regu. (2) Selain pejabat Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melaksanakan tugas operasional di lapangan dapat menggunakan senjata api.
