PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNA SENJATA API
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan senjata api setelah mendapat izin penggunaan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
