Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan
dan/atau
pencemaran
lingkungan
akibat
penggunaan
kendaraan bermotor.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu
pertama bulan Desember tahun 2012.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom
6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan
dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1
(satu).
(5) Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh
penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas
toleransi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.535
(6) Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap
melewati batas toleransi.
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom
7 Lampiran I Peraturan Menteri ini melalui penetapan sebagai
berikut:
a. sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
b. mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. (2) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2012. (3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. (4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar. (2) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.535 4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 2013. (2) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebelum tahun pembuatan 2013 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan penghitungan
dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB dengan ketentuan:
a. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya
ditetapkan
dengan
pengurangan
sebesar
tarif
Pajak
Pertambahan Nilai;
b. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya
ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah
tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
atas Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih
NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur
Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah diundangkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.535
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013
MENTERI
DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
