Pasal 2
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan
dan/atau
pencemaran
lingkungan
akibat
penggunaan
kendaraan bermotor.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu
pertama bulan Desember tahun 2012.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom
6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan
dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1
(satu).
(5) Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh
penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas
toleransi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.535
(6) Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap
melewati batas toleransi.
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom
7 Lampiran I Peraturan Menteri ini melalui penetapan sebagai
berikut:
a. sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
b. mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
