Pasal 13
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan penghitungan
dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB dengan ketentuan:
a. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya
ditetapkan
dengan
pengurangan
sebesar
tarif
Pajak
Pertambahan Nilai;
b. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya
ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah
tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
atas Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih
NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur
Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah diundangkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.535
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013
MENTERI
DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
