Pasal 5
BAB 3 — PENDANAAN PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; c. fasilitasi kesekretariatan dekonsentrasi pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi; d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; e. penatausahaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; f. koordinasi pengendalian administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi; g. koordinasi dalam rangka integrasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan h. koordinasi pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
