Pasal 4
BAB 3 — PENDANAAN PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH
(1) Pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan. (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pembangunan di daerah; b. mengefektifkan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintahan provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan; c. memperkuat akuntabilitas pelaksanaan dana APBN di daerah d. mengkoordinasikan penyelengaraan pemerintahan umum; dan e. memperkuat kerukunan umat beragama dan kesatuan bangsa.
