PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 6
BAB 3 — PENDANAAN PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi berdasarkan: a. Jumlah Kabupaten/Kota; b. Standar Biaya Umum; dan c. Aksesbilitas. (2) Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
