PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
