PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 4 (empat) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan: a. Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum; b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan; c. Biro yang membidangi administrasi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; dan d. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
