PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 14
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a selaku Pejabat perbendaharaan kegiatan dekonsentrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro yang membidangi pemerintahan umum pada Sekretariat Daerah Provinsi.
