PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk pejabat perbendaharaan atau pejabat pengelola keuangan yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan d. Bendahara Pengeluaran.
