PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
