PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur. (2) Penetapan SKPD penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
