PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 2
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Fokus pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tema “Mengawal 5 (lima) Arahan PRESIDEN”.
