PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perencanaan Pembinaan adalah rencana pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
