Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perencanaan Pembinaan adalah rencana pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Fokus pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tema “Mengawal 5 (lima) Arahan PRESIDEN”.
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk fokus, sasaran, dan jadwal pembinaan umum dan pembinaan teknis, meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. penelitian dan pengembangan. (2) Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk: a. fokus, sasaran, indikator, dan langkah kerja pengawasan umum dan pengawasan teknis; b. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah; dan c. jadwal pelaksanaan. (3) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
