PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk fokus, sasaran, dan jadwal pembinaan umum dan pembinaan teknis, meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. penelitian dan pengembangan. (2) Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk: a. fokus, sasaran, indikator, dan langkah kerja pengawasan umum dan pengawasan teknis; b. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah; dan c. jadwal pelaksanaan. (3) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
