PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, LARANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah wajib: a. bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki; dan b. melaksanakan penilaian dengan berpedoman pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
