PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, LARANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai hak: a. memperoleh tunjangan terhadap pekerjaannya; dan b. memperoleh informasi data terhadap objek yang dinilai.
