PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, LARANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang: a. melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; b. memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; c. melakukan Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
d. membuat kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau e. menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.
