Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, LARANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah wajib: a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian; b. melakukan pengecekan kesesuaian dokumen permohonan Penilaian dengan objek Penilaian di lapangan; c. mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Penilaian di lapangan; d. menganalisis data dan informasi untuk pelaksanaan Penilaian; e. menyusun laporan Penilaian; f. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemberi tugas; dan
g. memberikan penjelasan terkait laporan Penilaian jika diminta oleh pemberi tugas. (2) Pemberi tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, meliputi: a. pemegang kekuasaan barang milik daerah; b. pengelola barang; atau c. pengguna barang.
