PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah diberhentikan atas pelaksanaan penilaian dengan cara: a. pemberhentian dengan hormat; atau b. pemberhentian tidak dengan hormat.
