PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 12
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a karena: a. pensiun; b. diberhentikan sebagai PNS; c. mengundurkan diri sebagai Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah karena alasan kesehatan; d. tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau e. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
