PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuktikan dengan: a. fotokopi keputusan pensiun PNS; b. fotokopi keputusan pemberhentian PNS; dan/atau
c. surat keterangan dokter (asli) bagi pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan kesehatan dan tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas penilaian.
