PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b karena tidak bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
