PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN
PNS Pemerintah Daerah yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah tidak dapat diangkat lagi menjadi Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
