PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 16
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Pemberhentian Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh gubernur untuk wilayah daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk wilayah daerah kabupaten/kota. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota setelah mendapat pertimbangan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
