Pasal 17
BAB 5 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dalam hal terdapat temuan terhadap hasil penilaian oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA. (2) Dalam hal terdapat temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur atau bupati/wali kota membentuk Tim Pemeriksaan Kepatuhan dan dapat melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan/atau organisasi profesi penilai. (3) Tim Pemeriksa Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang diindikasi melakukan pelanggaran. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
