PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18
BAB 5 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Tim Pemeriksa Kepatuhan dapat meminta, mencari data dan informasi tambahan sesuai dengan kebutuhan. (2) Tim Pemeriksa Kepatuhan wajib merahasiakan: a. data dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan; dan b. hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berwenang.
