PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 19
BAB 5 — PEMERIKSAAN
(1) Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang melakukan penilaian selama
pemeriksaan oleh Tim pemeriksa kepatuhan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan. (2) Surat pemberitahuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
