Pasal 20
BAB 5 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, gubernur atau bupati/wali kota mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan. (2) Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat kembali melakukan penilaian terhitung sejak tanggal diterbitkan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (3) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menyebutkan ditemukan pelanggaran oleh Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang bersangkutan diberikan sanksi.
