Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah terpenuhi, gubernur atau bupati/wali kota mengajukan permohonan pertimbangan pengangkatan Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat pertimbangan pengangkatan Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Surat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar pengangkatan Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah oleh gubernur untuk wilayah daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk wilayah daerah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat penolakan.
