PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1 dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun bersama antara lembaga diklat terakreditasi Lembaga Administrasi Negara dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 2 diklasifikasikan berdasarkan jenis materi pelatihan yang diikuti. (3) Jenis materi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penilaian properti dan/atau penilaian bisnis.
