Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN
(1) Calon Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi: a. berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah; b. sehat jasmani; c. pendidikan formal paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat; d. tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang paling lama 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian; dan e. telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi keputusan kepangkatan terakhir; b. surat keterangan dokter (asli); c. fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi; d. surat keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian;
e. fotokopi sertifikat pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam yang diperoleh dari:
- pendidikan dan pelatihan dibidang Penilaian; dan/atau
- pendidikan formal penilaian yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip dan/atau ijazah.
