PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, LARANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap: a. penyusunan neraca pemerintah daerah; b. pemanfaatan barang milik daerah; c. pemindahtanganan barang milik daerah; d. penerimaan barang milik daerah yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan; e. penilaian usaha/bisnis; f. penilaian kembali barang milik daerah; atau g. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
