PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 25
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal belum tersedianya Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan Penilai pemerintah pusat atau Penilai publik. (2) Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Penilai selain Penilai pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah. (3) Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan surat izin dari Menteri yang membidangi urusan keuangan wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
