PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 24
BAB 8 — PENDANAAN
Dalam rangka penyediaan Tenaga Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendanai program dan/atau kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
