PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan terhadap Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah di daerah provinsi. (2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah di daerah provinsi. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota.
