PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam hal terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b dan Pasal 10 ayat (1). (2) Sanksi pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan melakukan tugas dibidang Penilaian paling lama 6 (enam) bulan. (3) Pemberian sanksi pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota.
