PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 50
BAB 9 — SUMBERDAYA KELITBANGAN
(1) Untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilakukan pembinaan profesi dan karier. (2) Pembinaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. pendidikan jenjang akademis; b. pendidikan dan pelatihan; c. studi komparasi; d. magang; e. seminar; dan f. lokakarya. (3) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mutasi dan/atau promosi dari jabatan fungsional ke jabatan struktural atau sebaliknya sesuai peraturan perundang-undangan.
