PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 9 — SUMBERDAYA KELITBANGAN
(1) Sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri dan daerah antara lain: a. gedung/ruang kerja; b. laboratorium data; c. perpustakaan; d. basis data; e. media cetak/elektronik; f. teknologi informasi; dan g. fasilitas operasional transportasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin kualitas hasil kelitbangan pemerintahan dalam negeri.
