Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kelitbangan pemerintahan daerah provinsi merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan. (2) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; a. pemerintahan umum; b. otonomi provinsi; c. administrasi dan manajemen pemerintahan provinsi; d. kesatuan bangsa dan politik lokal; e. penataan wilayah; f. kependudukan dan catatan sipil; g. pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat; h. pengelolaan pembangunan daerah; i. pengelolaan keuangan daerah; j. pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur; k. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan provinsi; dan l. bidang pemerintahan daerah yang lain sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintahan provinsi.
