Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kemendagri. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (3) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; a. pemerintahan umum; b. desentralisasi dan otonomi daerah; c. administrasi dan manajemen pemerintahan daerah dan desa; d. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; e. penataan daerah dan wilayah; f. kependudukan dan catatan sipil; g. pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat; h. pengelolaan pembangunan daerah; i. pengelolaan keuangan daerah; j. pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur; k. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri; l. koordinasi sektoral di daerah; m. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan n. bidang pemerintahan dalam negeri yang lain sesuai kebutuhan dan kewenangan Kemendagri. www.djpp.kemenkumham.go.id
