Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kelitbangan pemerintahan daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan. (2) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; a. pemerintahan umum; b. otonomi kabupaten/kota; c. administrasi dan manajemen pemerintahan kabupaten/kota; d. kesatuan bangsa dan politik lokal; e. penataan wilayah; f. kependudukan dan catatan sipil; g. pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pengelolaan pembangunan daerah; i. pengelolaan keuangan daerah; j. pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur; k. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; dan l. bidang pemerintahan daerah yang lain sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota.
