PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — PENGORGANISASIAN KELITBANGAN
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, beranggotakan: a. Gubernur; b. pejabat struktural eselon 1, eselon 2; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan arah dan kebijakan umum penelitian dan pengembangan; b. memberikan pertimbangan pemanfaatan penelitian dan pengembangan; dan c. memberikan dukungan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. (3) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
