Pasal 15
BAB 5 — PENGORGANISASIAN KELITBANGAN
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, beranggotakan: a. kepala atau sebutan lainnya; b. pejabat struktural di lingkungan BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan penilaian atas seluruh rangkaian kelitbangan; b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan; c. memberikan saran dan masukan kepada majelis pertimbangan guna penyempurnaan kelitbangan; dan d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
