Pasal 9
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
(1) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. Ketua : Gubernur. b. Sekretaris/Pelaksana Harian : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. c. Anggota : Unsur Perangkat Daerah di provinsi sesuai dengan kebutuhan. (2) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. Ketua : Bupati/Wali Kota. b. Sekretaris/Pelaksana Harian : Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten/Kota. c. Anggota : Unsur Perangkat
Daerah di
Kabupaten/Kota sesuai dengan
kebutuhan. (3) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. Ketua : Camat. b. Sekretaris/pelaksana harian : Sekretaris Camat. c. Anggota : kepala unit pelaksana teknis dinas dan lurah/kepala desa.
