PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 8
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
(1) Untuk pelaksanaan Kewaspadaan Dini oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. (2) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dibentuk di daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
