PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewaspadaan Dini di kecamatan menjadi tugas dan tanggung jawab camat. (2) Tugas dan tanggung jawab camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu membina dan memelihara ketentraman
serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di kecamatan.
